Yang bertanda tangan dibawah ini,
- Nama : Asep Sudrajat, MM.
Alamat : Jln. Ahmad Yani no.45-blok A tlpn.
081322329208
Pekerjaan :
Direktur PT Alfanet
Selaku pihak
pertama sebagai penjual.
- Nama : Yadi Saepull
Alamat : Jln. Cipadung no.45
tlpn.(0261)201150
Pekerjaan : PNS. Kepala Laboratorium Komputer SMAN 1
Selaku pihak
kedua sebagai pembeli.
Dengan ini
menyatakan bahwa pihak PERTAMA dan KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian
transaksi Jual-Beli seperangkat komputer merk Samsung P.4 sebanyak 25 unit,
dengan ketentuan dan syarat-syarat seperti disebutkan dengan pasal-pasal di
bawah ini :
Pasal 1
Penjual
menjual seperangkat komputer merk Samsung P.4 sebanyak 25 unit yang terletak di Jln. Ahmad yani
no.45/Blok A, transaksi di Bandung,tanggal 27 Juli 2012 dan diketahui benar
oleh pembeli.
Pasal 2
Perjanjian ini
dilakukan dengan pembayaran secara kredit dengan uang muka 40% dengan sisa 60%
Cicilan
perbulan Rp.4.062.500
dengan 0,1%
bunga per-bulan = Rp. 97.500
cicilan
keseluruhan :
Rp.4.062.500 +
Rp.97.500 = Rp.4.160.000,- selama 24 bulan.
Pasal 3
Jika terjadi
kecelakaan/kerusakan dalam pengantaran komputer tersebut, Pihak pertama sebagai
penjual bertanggung jawab 70% untuk mengganti computer yang rusak, dan pihak
kedua sebagai pembeli bertanggung jawab hanya 30% menambah ongkos pengantar
komputer tersebut.
Pasal 4
Setiap
kelambatan dalam pembayaran cicilan perbulan pada pasal 2, dan terlambat 6 hari
dikenakan denda 3% kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Jika ada
kelambatan dalam pengiriman komputer
tanpa ada alasan yang jelas, dan terlambat 2 hari, dikenakan denda 4%
dari Pihak PERTAMA kepada Pihak KEDUA.
Pasal 6
Garansi selama
6 bulan, jika ada kerusakan,barang diganti dengan yang baru.
Pasal 7
Biaya
pemasangan komputer dan ongkos antar barang ditanggung oleh pihak KEDUA.
Pasal 8
Apabila dalam
pelaksanaan terjadi perselisihan atau pembohongan antara kedua belah pihak,
akan diselesaikan secara musyawarah. Jika musyawarah belum dapat diselesaikan,
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui panitia arbitrer
yang terdiri dari seorang wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Apabila
panitia arbitrer masih juga tidak bisa menyelesaikan masalahnya, kedua pihak
sepakat menyelesaikannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat di
Pengadilan Negeri Bandung .
Pasal 9
Pasal 10
Segala sesuatu
yang masih belum disebutkan dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh
kedua belah pihak.
Dibuat
di Bandung,27 Juli 2012
Pihak
Kedua, Pihak
Pertama,
Kpl.Laboratorium
Komputer SMAN 1 Direktur PT
Alfanet
(Yadi
S) (Asep
S)
Saksi-saksi:
- Maman .A.
- Setriani .B.
- Dudi .C.
#Semoga ini Bisa membantu :)